Diperiksa KPK, Chairuman Harahap Bantah Bagi-Bagi Fee Proyek E-KTP

Richard Andika Sasamu
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Haharap usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1/2018). (Foto: iNews.id? Richard Andika)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Haharap membantah terlibat dalam proses penganggaran proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dia juga membantah bahwa dirinya ikut membagi-bagikan fee proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

"Bagaimana saya penanggung jawab. Enggak mungkin lah saya penanggung jawab. Komisi itu kan kolektif dan kolegial," katanya usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Chairuman mengaku, sebagai ketua komisi saat itu, dia tidak memberikan instruksi apapun terkait usulan anggaran proyek e-KTP. Dia juga mengaku tidak meminta fee untuk dibagi-bagikan.

“Suara ketua komisi itu adalah dari seluruh anggota, pimpinan itu sifatnya kolektif kolegial. Bukan instruksi, komisi itu bermusyawarah," kata Chairuman.

Meskipun hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Chairuman mengaku tidak kenal Anang.

Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, nama Chairuman disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD584.000 dan Rp26 miliar.

Chairuman juga disebut dalam dakwaan Setya Novanto bahwa telah terlibat meminta jatah atau fee lalu dibagi-bagikan kepada anggota DPR dalam sidang vonis e-KTP.

Saat bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto, dia menangis demi meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak terlibat. Selain disebut menerima aliran dana proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu, dia juga disebut memberikan uang kepada mantan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebanyak USD200.000 untuk dibagikan pada koleganya di DPR.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal