JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Saeful terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Dalam kasus tersebut Saeful telah ditetapkan tersangka.
Saeful keluar dari Gedung KPK pukul 17.30 WIB. Dia menuturkan, tidak ada perintah dari PDIP untuk memberikan suap dalam PAW Harun Masiku.
"Tadi pemeriksaan lanjutan yang kemarin itu," ujar Saeful sembari memasuki mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, semua dana suap berasal dari Harun Masiku. "Semua dari Harun, pokoknya dana dari Harun semua," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, dia lebih banyak ditanya mengenai kronologi peristiwa suap. "Tadi ada sandingan antara kronologi pada setiap peristiwa dengan percakapan di Whatsapp," katanya.
Sampai saat ini KPK masih memburu keberadaan Harun Masiku. KPK juga telah memasukkan Harun Masiku dalam status daftar pencarian orang (DPO).