JAKARTA, iNews.id - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur. Terdakwa perkara menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipindah sejak Rabu (2/5/2018).
Dia mengaku mulai kerasan di tempat yang baru dibandingkan tempat sebelumnya, yaitu Rutan KPK, Kuningan. Selama di Rutan KPK dia merasa tidak nyaman.
"Tapi yang paling baik maunya sih kita pulang ke rumah, rutan apapun tidak ada yang baik surga saya ya di rumah. Asal jangan di Rutan KPK," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Dia menuturkan, di Rutan Cipinang, keluarganya bisa menemui lima kali dalam seminggu. Berbeda dengan aturan di Rutan KPK yang membatasi kunjungan keluarga hanya dua kali seminggu dan hari libur nasional.
"Lima kali seminggu itu peraturan. Mau bawa satu gerobak silakan, kecuali saya membawa sesuatu yang melanggar peraturan, itu yang kita sangat inginkan," ucapnya.
Pemindahan ke Rutan Cipinang merupakan permintaan Fredrich yang disampaikan dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mulanya Fredrich sempat meminta agar dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Pusat atau Rutan Polda Metro Jaya.
JPU pada KPK sempat menyampaikan ke majelis hakim bahwa Rutan KPK merupakan cabang dari Rutan Kelas I Jakarta Timur. Karenanya Ketua majelis hakim memberikan pilihan ke Fredrich untuk dipindahkan ke Rutan Cipinang atau Rutan Salemba. Fredrich akhirnya memilih Rutan Cipinang.