Dipolisikan PTPN VIII terkait Lahan di Megamendung Bogor, Ini Respons Kubu Habib Rizieq

Arie Dwi Satrio
PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin untuk pondok pesantren di Megamendung, Bogor. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ponpes tersebut didirikan Habib Rizieq Shihab. 

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya tidak pernah mencari masalah dengan PTPN VIII. Sebab itu, Habib Rizieq siap menghadapi laporan PTPN VIII soal izin penggunaan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah. 

"Hasbunallah wa nikmal wakiil. Kita tidak pernah mencari masalah dengan pihak lain, tapi kalau masalah datang, maka kita pantang mundur," ujar Aziz, Minggu (24/1/2021). 

Aziz menjelaskan pihaknya telah menjawab soal izin Pondok Pesantren Markaz Syariah di atas lahan PTPN VIII lewat balasan surat somasi. Habib Rizieq bersiap menjelaskan kembali soal penggunaan lahan itu jika dipanggil polisi. 

"Kalau masalah lebih jauh kita nanti jelaskan di polisi atau pengadilan saja. Sudah kita jawab di somasi (soal izin)," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Direstui Prabowo, Ditjen Pesantren bakal Urus 42.000 Lebih Ponpes

Nasional
16 hari lalu

Lembaga Falakiyah Ponpes Al Falah Ploso: Awal Ramadan 2026 Kamis 19 Februari

Nasional
16 hari lalu

Kemenag bakal Relokasi Pesantren Terdampak Bencana di Tegal, Siapkan Lahan 3 Hektare

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal