Direktur PT Ciputra Development Sutoto Yakobus Tak Penuhi Panggilan KPK

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: iNews.id, Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Ciputra Development Tbk Sutoto Yakobus, Kamis (16/4/2020). Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Sutoto tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Dia seharusnya diperiksa untuk tersangka Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.

"Saksi (Sutoto) tidak hadir," ujar Ali saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (15/4/2020).

Dalam kasus tersebut KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Solahudin. Menurutnya, hingga malam Solihudin juga tidak hadir.

KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka, yaitu Saiful Ilah serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, Totok Sumedi serta Ibnu Ghopur (IG) dari unsur swasta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
23 hari lalu

KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Modus Dugaan Suap Proyek dan Jabatan Diusut

2 bulan lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

2 bulan lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

3 bulan lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal