Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag Tegaskan Dukung Proses Hukum

Faieq Hidayat
Mendag M Lutfi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. (Foto: Kemendag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng. Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Mendag Lutfi dalam keterangan pers

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.

Sebelumnya Kejagung menetapkan IWW bersama tiga tersangka lainnya yakni senior manager PT Permata Hijau Group, Komisaris PT Wilmar Nabati, General Manager PT Musim Mas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Pemerintah Perpanjang Bantuan Beras dan Minyak Goreng hingga April, Sasar 33,2 Juta Penerima

Nasional
1 hari lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Nasional
1 hari lalu

KPK Cecar terkait Peran Eks Menag Yaqut dengan Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga Pangan usai Libur Lebaran: Bawang hingga Telur Ayam Naik, Cabai Rawit Merah Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal