Ditjenpas Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Mario Dandy di Rutan Cipinang

Arie Dwi Satrio
Ditjenpas menepis isu adanya pemberian perlakuan istimewa kepada pelaku kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (MDS) di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menepis isu adanya pemberian perlakuan istimewa kepada pelaku kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (MDS) di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta. Ditjenpas menegaskan penempatan Mario Dandy di Rutan Cipinang telah sesuai dengan prosedur.

"Tidak benar ada perlakuan istimewa. Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Rika menjelaskan, Rutan Cipinang menerima penyerahan dua tahanan kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Mei 2023, sore. Kedua tahanan tersebut yakni, Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas Rotua (SLR).

"DS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," ujar Rika.

Dengan demikian, dipastikan Rika, tidak ada perlakuan istirahat atau khusus dari Rutan Cipinang terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua. Sebab, keduanya diproses di Rutan Cipinang sama seperti para tahanan baru lainnya.

Adapun, isu perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo di Rutan Cipinang pertama kali dimunculkan oleh pemilik akun Twitter @logikapolitikid. 

Pemilik akun tersebut menyebut bahwa Mario Dandy langsung dimasukkan ke blok khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa melalui blok penampungan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Ditjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran Narkoba di Rutan

Nasional
30 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang usai Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan

Megapolitan
2 bulan lalu

Kebakaran Landa Lapak Barang Bekas di Cipinang Jaktim, 12 Unit Damkar Dikerahkan

Megapolitan
3 bulan lalu

Kebakaran Landa Rumah di Cipinang Cempedak Jaktim, 10 Unit Damkar Dikerahkan

Nasional
3 bulan lalu

Mario Dandy Terima Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal