Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Bareskrim, Protokol Covid-19 Jadi Perhatian

Irfan Ma'ruf
Djoko Tjandra (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra Djoko Tjandra resmi menjadi warga binaan permasyarakatan tahanan Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Djoko Tjandra harus mengikuti setiap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.

"Djoko Tjandra menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan kami tetapkan Salemba di Mabes Polri di cabang ini, dalam rangka memberikan pemeriksa selanjutnya dan protokol kesehatan," kata Reinhard Silitonga, Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7/2020).

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menuturkan, penahanan terhadap Djoko di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan sang narapidana dalam sejumlah kasus.

"Kepentingan kami untuk lakukan pemeriksaan terkait kasus-kasus yang terjadi, yaitu terkait keluar masuknya Djoko Tjandra," kata Listyo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

9 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

19 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

20 hari lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal