Dokter Bimanesh Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Richard Andika Sasamu
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengajuka justice collaborator ke KPK. (Foto: Koran Sindo/Dok).

JAKARTA, iNews.id –Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pokok perkara korupsi e-KTP, dokter Bimanesh Sutarjo, mengajukan justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan diajukan pada akhir Februari 2018.

"Kami mengingatkan bahwa KPK masih mempertimbangkan permohonan JC itu, yaitu akan melihat apakah terdakwa mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain secara signifikan, dan bukan pelaku utama," ujar Febri lewat pesan singkat, Kamis (8/3/2018).

Febri menuturkan, dengan pengajuan tersebut Bimanesh mengisyaratkan ada peran pihak lain yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya. Jika serius, Bimanesh diminta untuk bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan tersebut. Dia juga harus membuka peran pihak lain yang diduga sebagai pelaku utama.

"Sikap kooperatif terdakwa akan lebih berdampak baik bagi proses yang berjalan saat ini. Jika terdakwa serius mengajukan JC, bukalah peran pihak lain seterang-terangnya dan penuhi syarat lainnya secara konsisten," kata Febri.

Bimanesh, dokter di RS Medika Permata Hijau, sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Keduanya bersama-sama diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, siang tadi, Bimanesh didakwa dengan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
28 menit lalu

KPK Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Kuota Haji: Progresnya Sangat Bagus

Nasional
5 jam lalu

Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
8 jam lalu

KPK Ungkap 96.000 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret

Nasional
10 jam lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal