Dokter Bimanesh Terancam Kehilangan Izin Praktik dan Keanggotaan IDI

Richard Andika Sasamu
Dokter Bimanesh Sutarjo ditahan KPK. (Foto: Koran Sindo/Hasiholan Siahaan)

JAKARTA, iNews.id - Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo berpotensi kehilangan status keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bimanesh diduga manipulasi data medis sehingga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) dapat menghindari pemeriksaan KPK.

Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi mengatakan, Bimanesh berpotensi mendapat sanksi berat jika terbukti memanipulasi data medis. Namun, data medis yang disebut dimanipulasi oleh Bimanesh tetap harus diteliti apakah data diagnosis atau administrasi.

"Sanksi terberat adalah dicabutnya keanggotaan dari IDI,” ujar Adib dihubungi iNews.id, Minggu (14/1/2018).

Dia mengatakan, sebelum menjadi tahanan KPK, IDI telah memproses etik Bimanesh. Namun, Adib belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan dan tentang sanksi yang mungkin diberikan masih menunggu keputusan sidang majelis kehormatan disiplin dan majelis kehormatan etik. Jika pelanggaran Bimanesh merupakan pidana umum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai hukum yang berlaku, IDI menyerahkan hal itu kepada KPK.

"Jika berkaitan dengan manipulasi data diagnosis atau administrasi medis bisa juga dicabut izin praktiknya. Untuk mengkaji itu, IDI masih perlu menggali informasi dari pihak lain termasuk pihak rumah sakit," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka dan sudah ditahan karena diduga melakukan persekongkolan untuk memasukkan Setnov ke kamar rawat inap di RS Medika Permata Hijau. Keduanya diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Setya Novanto Diisukan Masuk Struktur Golkar, Ini Kata Bahlil

Nasional
4 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
4 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
4 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal