JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menolak berdamai dengan Jokowi. Hal itu ditegaskan Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Tifa menyatakan tetap melakukan perlawanan hukum dalam kasus ini.
Mulanya, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan ada jalan perdamaian atau restorative justice dalam kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Tifa merespons tawaran hakim.
Jawaban Tifa langsung disambut gemuruh para pendukung di ruang sidang. Hakim meminta pengunjung tertib dan mempersilakan Tifa kembali melanjutkan jawaban.
Tifa menyatakan tetap melakukan perlawanan hukum lewat sidang ini.
"Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah)," ujarnya.
Hakim pun menerima jawaban Tifa tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali ke tahapan berikutnya yakni pembacaan perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa pada Kamis 9 Juli 2026.