JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan hari ini beragenda putusan sela atas eksepsi terdakwa.
Dokter Tifa mengaku siap menghadapi putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada sidang hari ini.
"Persiapan hari ini ya tentu saja kita sudah siap lahir batin ya, karena hari ini adalah penentuan apakah eksepsi kita diterima atau ditolak," ucap Dokter Tifa saat tiba di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dia akan bersyukur jika majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan. Namun, jika eksepsi ditolak, pihaknya juga tidak keberatan dan siap menghadapi proses pembuktian persidangan.
"Seandainya eksepsi kami diterima kami mengucapkan Alhamdulillah, perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak. Tetapi apabila eksepsi ditolak berarti kita mengucapkan Bismillah kita akan maju terus untuk mengungkapkan kebenaran," kata dia.
Adapun, jika eksepsinya diterima hari ini, hal tersebut tidak menjadi tanda bahwa pembuktian keaslian ijazah Jokowi juga ikut berhenti. Menurutnya pembuktian keaslian ijazah bisa dilakukan di mana saja.
"Pembuktian ijazah itu bisa dilakukan melalui banyak hal. Kami ya, saya Dokter Tifa melakukan pembuktian kebenaran ijazah itu dengan ilmu," tuturnya.