Doni Monardo: 9 Sektor Ekonomi Dibuka Kembali, Pertambangan hingga Transportasi

Felldy Aslya Utama
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan pembukaan kembali 9 sektor ekonomi. Pembukaan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak.

Kepala Gugus Tugas Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan, pembukaan sektor ekonomi, telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari 3 aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral dan indeks keterkaitan sektor.

9 sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali yaitu: pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

Doni mengungkapkan, 9 sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan. Pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan Kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap.

"Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh Kementerian/Lembaga terkait," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Selain itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama Kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus menerus. "Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada Kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya," ujarnya.

Doni meminta, perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas juga wajib mengambil tindakan preventif jika terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas. "Maka perusahaan dan/atau manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban melakukan testing yang masif, tracing agresif, dan isolasi yang ketat dalam kluster penyebaran dari kawasan tersebut," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Airlangga Pastikan Program Unggulan Lintas Sektor Dilanjutkan di 2026, Apa Saja?

Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
26 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal