JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta semua pihak, baik internal pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum termasuk KPK, mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Pengawasan bersama itu terkait anggaran besar yang dikucurkan pemerintah yakni Rp677,2 triliun.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo secara tegas meminta KPK ikut mengawasi pemanfaatan anggaran penanganan Covid-19. Dia memastikan siap mempertanggungjawabkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya, Doni juga melibatkan unsur pengawas internal pemerintah lainnya ke dalam Gugus Tugas Covid-19. Beberapa lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga Polri dan KPK.
"Kami juga meminta KPK silakan mau disadap telepon, handphone-nya Kepala Gugus Tugas nomornya cuma satu dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang," kata Doni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR secara virtual, Rabu (17/6/2020).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini juga meminta untuk ditegur apabila ditemukan indikasi kesalahan dalam pelaksanannya. Menurut dia, anggaran pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 yang dikelola Gugus Tugas merupakan sebuah amanah sehingga harus ada pertanggungjawabannya.
"Jadi kalau seandainya ditemukan ada indikasi langsung berikan peringatan, dikasih peringatan, enggak bisa ya hukum ditegakkan. Jadi ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara," ujar mantan Danjen Kopassus TNI ini.