JAKARTA, iNews.id -DPR membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) memberikan sejumlah masukan terhadap penyusunan RUU tersebut.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, RUU HPI perlu mampu mengantisipasi semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara, termasuk perkembangan transaksi dan hubungan hukum berbasis teknologi. Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang modern dan adaptif untuk menjawab tantangan global.
“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” kata Prof Harris.
Pihaknya menyambut baik inisiatif DPR menyusun RUU HPI sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang lebih responsif terhadap dinamika global.
Dia menilai hingga kini berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai ketentuan, yurisprudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi peradilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.