DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura, Koruptor Siap-siap Dijemput Paksa

Kiswondari
Ilsutrasi buronan koruptor. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id –DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura soal ekstradisiburonan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12/2022). Undang-undang tersebut menunjukkan kepercayaan antara pemerintah RI dan Singapura.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa UU ekstradisi buronan ini dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal.

“Disahkannya RUU ekstradisi ini akan membuat pelaksanaan dan penegakan hukum menjadi jauh lebih maksimal. Selain itu, ini juga menunjukkan besarnya bentuk kepercayaan antara kedua negara,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12).

Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, menurut politisi Partai Nasdem ini, Singapura sering menjadi tempat pelarian bagi para pelaku tindak kejahatan, terutama koruptor. Oleh karena itu, tinggal menunggu waktu saja bagi koruptor untuk dijemput paksa.

“Jika dilihat dari yang sudah-sudah, Singapura ini sering jadi ‘destinasi’ utama para pelaku kejahatan, terutama koruptor. Jadi dengan disahkannya RUU ini, para koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 jam lalu

DPR Pastikan Stok BBM Aman, Ungkap Penyebab Antrean di SPBU

11 jam lalu

Mengapa Bangladesh Sita Harta Mantan PM Sheikh Hasina Rp112 Triliun? Ini Duduk Perkaranya

1 hari lalu

Purbaya Kena Semprot DPR saat Raker, Ini Penyebabnya

2 hari lalu

DPR Desak Kemenhaj Kawal Pemulihan Hak 3.550 Korban Penipuan Haji Rp116,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal