JAKARTA, iNews.id - Surat pengunduran diri Setya Novanto (Setnov) sebagai ketua DPR telah dibacakan di sidang paripurna dan disahkan. Sebagai pengganti sementara, rapat pimpinan DPR memutuskan Fadli Zon sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua DPR.
Penunjukan Fadli sebagai plt ketua DPR mendapat persetujuan dari pimpinan lainnya, yakni Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan. Menurut Fadli, proses penunjukan dirinya sebagai plt sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Maka ditetapkan plt ketua DPR adalah wakil ketua bidang koordinator Polkam sesuai dengan fraksi. Saya akan menjalankan tugas plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif," ungkap Fadli, di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Terkait pimpinan yang definitif, Fadli menambahkan, tentu saja akan ditentukan oleh Partai Golkar melalui fraksinya pada waktu yang ditetapkan. Kemungkinan setelah masa reses berakhir, yaitu pada masa sidang 9 Januari 2018.
"Jadi saya kira demikian, agar tidak ada informasi atau kesimpangsiuran kita menjalankan segala sesuatu berdasarkan amanat dari UU MD3 dan sifatnya tentu saja ini untuk menjalankan roda institusi sesuai dengan amanat UU tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, penunjukan Fadli sebagai Plt ketua DPR adalah upaya yang paling memungkinkan untuk diambil oleh pimpinan. Menurutnya, jika pengambilan keputusan dipaksakan di sidang paripurna justru akan menimbulkan perdebatan.
"Surat itu (pengunduran diri Setnov) masuk ke DPR Sabtu atau Minggu malam sehingga kita tidak bisa mengadakan rapat. Sementara rapat badan musyawarah (bamus) memutuskan hanya membacakan surat dari DPP Golkar soal pengunduran diri dan selanjutnya kita melakukan proses atau tindak lanjut," ungkap Fahri.