DPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Administrasi Kependudukan yang Adaptif

Rizqa Leony Putri
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)

BANDUNG, iNews.id DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015. Penyusunan regulasi baru ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, transformasi digital pelayanan publik, serta dinamika kependudukan yang semakin kompleks.

Sebagai kota metropolitan, pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa, Kota Bandung memiliki mobilitas penduduk yang tinggi, termasuk keberadaan penduduk nonpermanen yang terus meningkat. Kondisi tersebut menuntut sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif, akurat, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi maupun kebutuhan masyarakat.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung menunjukkan jumlah penduduk Kota Bandung telah mencapai 2.605.916 jiwa. Meski cakupan pelayanan administrasi kependudukan terus meningkat, masih terdapat 12.988 penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik, 15.637 anak yang belum memiliki akta kelahiran, sementara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 19,35 persen atau masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen. Di sisi lain, Kota Bandung juga mencatat sedikitnya 2.372 penduduk nonpermanen yang telah terdata.

Urgensi pembentukan Raperda ini juga semakin relevan dengan berbagai fenomena yang berkembang di masyarakat, salah satunya adalah kasus penyekapan di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung yang mengemuka di ruang publik. Terlepas dari proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya terhadap penduduk nonpermanen yang menempati rumah kos, kontrakan, apartemen, maupun hunian sementara lainnya.

Peraturan daerah administrasi kependudukan yang tertib menjadi bagian dari sistem deteksi dini, pemetaan kependudukan, dan penguatan tata kelola wilayah sehingga keberadaan setiap penduduk dapat terdata secara akurat.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati menilai bahwa kasus di atas menjadi bukti penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh pemerintah tidak maksimal. Melalui Raperda ini, Radea Respati mendorong penguatan implementasi kewajiban pelaporan penduduk nonpermanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi kependudukan, bukan dengan membuat sayembara penangkapan tersangka dan mencari empati dari masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan masalah.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

HighEnd dan Standard Chartered Indonesia Gelar Wine Pairing Night: The Art of Refinement

57 tahun lalu

Dalam Kondisi Volatilitas, Keputusan Reaktif Berpotensi Kurangi Kualitas Alokasi Aset

57 tahun lalu

Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan

57 tahun lalu

Pegadaian Borong Awards di Ajang Contact Center World Asia Pacific 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal