Dugaan Marak PNS Poliandri, BKN Minta PPK Tindak Tegas

Dita Angga
Ilustrasi PNS (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menindak pegawai negeri sipil (PNS) yang ditemukan melakukan poliandri. Pasalnya PNS dilarang melakukan poliandri.

Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono mengakui hal tersebut memang terjadi di  lingkungan PNS.

“Kalau ada kejadian seperti itu PPK harus segera menindaklanjuti. Satu memanggilnya, dua memeriksanya, ketiga melakukan penjatuhan hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin itu kan jadi wewenangnya PPK,” kata Paryono saat dihubungi, Senin (31/8/2020).

Dia mengatakan sanksi untuk PNS yang melakukan poliandri bisa bermacam-macam. Bahkan menurutnya bisa diberhentikan sebagai PNS.

Penjatuhan sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2020.

“Bisa saja sampai diberhentikan karena dia melanggar aturan yang ada. Dia juga sudah menjatuhkan harkat dan martabat PNS,” katanya.

Paryono menyebutkan poliandri memang dilarang bagi PNS. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) No. 1/1974 tentang Perkawinan.

“Itu kan memang tidak diperbolehkan. Dari sisi agama kan juga mana sih yang memperbolehkan. UU Perkawinan merujuknya ke hukum agama dan kepercayaan. Nah di dalam agama tidak diperbolehkan poliandri. Ya berarti dia melanggar norma yang ada,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
3 bulan lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Nasional
6 bulan lalu

574 CPNS Otorita Resmi Tempati Rusun IKN

Nasional
7 bulan lalu

Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya

Nasional
8 bulan lalu

1.967 CPNS Mengundurkan Diri, BKN Beberkan Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal