JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri menilai pernyataan tokoh Sunda Empire patut diduga mengandung unsur penyebaran informasi tidak benar alias hoaks. Sejumlah saksi ahli pun telah diminta keterangan untuk membuktian unsur pidana terkait pernyataan para tokoh Sunda Empire itu.
“Fenomena Sunda Empire, ini sementara dugaannya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (27/1/2020).
Polisi telah memeriksa lima saksi untuk memastikan apakah pernyataan tokoh Sunda Empire mengandung unsur pidana atau tidak. Bahkan, Polda Jawa Barat juga tengah menelusuri tentang keanggotaan Sunda Empire. “Menyusun bukti apakah statement dari kelompok atau tokoh Sunda Empire ini masuk tidak dalam ranah pidana, penyidik dari Polda Jabar pun melakukan pemeriksaan ahli,” ujarnya.
Sejumlah ahli tersebut yakni ahli bahasa, ahli sosilogi, ahli pidana, dan ahli sejarah. Dalam menelusuri kasus itu, polisi pun tidak menilai dan memutuskannya secara subjektif, tapi berdasarkan petunjuk ahli dan saat ini tengah dikaji lebih lanjut. Selain pemeriksaan saksi dan ahli, polisi juga akan mendalami kasus ini berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Dalam penanganan kasus ini secara local wisdom apa yang menjadi kebijakan lokal itu dari berbagai aspek, termasuk sejarah dan sebagainya, kepolisian atau penyidik perlu mendengarkan dari empat ahli itu hingga mendapatkan simpulan yang komprehensif, lalu memutuskan tindak lanjutnya,” tuturnya.