Eks Anggota DPR Miryam Haryani Diperiksa KPK terkait Kasus e-KTP

Nur Khabibi
KPK memeriksa Miryam S Haryani hari ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota DPR Miryam S Haryani memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/8/2024). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Benar saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024). 

Adapun pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Miryam sejatinya diperiksa pada Jumat (9/8/2024) lalu.

Hanya saja, Miryam meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang hari ini, Penyidik pun setuju.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 2019 lalu. 

Keempatnya yakni Miryam, mantan Direktur Utama Perum Peruri sekaligus ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos (PLS).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
22 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
23 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
24 jam lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal