Eks Dirjen Otda: Kehadiran Partai Lokal di Papua Bisa Pupuskan Konflik Separatisme

Antara
Sejumlah tokoh adat Papua saat menghadiri jamuan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai keberadaan partai politik lokal di Papua dapat menggerus konflik berbau separatisme di wilayah tersebut. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai ahli oleh penggugat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, hari ini.

"Dengan diperbolehkannya secara legal konstitusional pembentukan partai politik lokal di tanah Papua, maka konflik pusat-daerah yang berbau separatis akan berangsur pupus," ujar Djohermansyah dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di Gedung MK, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, pembentukan partai politik lokal akan mengakomodasi identitas lokal serta mentransformasikan kelompok separatis dari perlawanan fisik bersenjata di hutan-hutan menjadi perjuangan demokrasi dalam pilkada. Dia pun mencontohkan kasus yang terjadi di Aceh, ketika kelompok GAM menjelma menjadi Partai Aceh dan ikut dalam pemilu setiap lima tahun, di samping berpartisipasi dalam kompetisi pilkada.

"Di Papua, yang padahal lebih dulu mengusulkan partai politik lokal, (usulannya) masih menjadi pekerjaan rumah bagi negara," tutur mantan dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.

Selain untuk menyelesaikan konflik dengan kelompok separatis, dia menilai keberadaan partai lokal juga membantu pengembangan demokrasi lokal yang akan menguatkan demokrasi nasional. Adapun gugatan uji materi itu diajukan Partai Papua Bersatu (partai lokal) karena merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 ayat 1 UU Otsus Papua terkait dengan pembentukan partai politik.

Gugatan itu berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019, tetapi ditolak.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Buletin
1 bulan lalu

Calon Praja IPDN asal Ternate Meninggal Dunia Usai Apel, Sempat Mengeluh Lemas dan Pusing

Nasional
1 bulan lalu

Reaksi Istana soal Calon Praja IPDN Meninggal saat Diksar

Nasional
1 bulan lalu

Calon Praja IPDN asal Maluku Utara Meninggal saat Apel Malam Diksar di Jatinangor

Nasional
4 bulan lalu

Prabowo Batal ke IPDN, bakal Temui PM Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Sore Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal