Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Achmad Al Fiqri
Sidang vonis mantan Dirut ASDP Ira Pupadewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) 2019-2022. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ira sebelumnya dituntut 8,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ira didakwa melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun dalam KSU akuisis PT JN oleh ASDP pada 2019-2022. Perbuatan itu dilakukan bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Hary Muhammad Adhi Caksono.

Nilai kerugian negara tersebut terdiri atas pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar. Adapun, nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Ajie, Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun.

"Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat (PT Jembatan Nusantara) merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,25 triliun) berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ucap jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/7/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
1 hari lalu

Ferry Irwandi Dukung Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Bebas: Memang Haknya!

Nasional
1 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Hari Ini

Nasional
8 hari lalu

Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal