Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Hadapi Vonis Hari ini terkait Kasus Pengadaan Pesawat

Nur Khabibi
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis terhadap terdakwa Emirsyah Satar. Emirsyah merupakan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang terjerat kasus dugaan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Rabu, 31 Juli untuk putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). 

Berdasarkan SIPP, sidang vonis itu akan digelar pada pukul 14.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali. 

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Emirsyah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Selain itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat. 

JPU meminta uang pengganti itu dibayar maksimal 1 bulan setelah terdakwa mendapat putusan inkrah. Bila terdakwa tidak bisa membayar, hartanya dilelang untuk pengganti.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Garuda Indonesia Resmi Naikkan Harga Tiket Pesawat!

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Instruksikan Garuda dan Saudi Airlines Buat Perusahaan Patungan

Nasional
1 bulan lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal