JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo untuk bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari 2023.
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Kuncoro Wibowo ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah memproses permohonan tersebut.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Kuncoro Wibowo telah resmi mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transjakarta pada Senin, 13 Maret 2023. Pengunduran diri Kuncoro sebagai Dirut PT Transjakarta dikonfirmasi kebenarannya oleh Kadiv Sekretaris PT Transjakarta, Apristini Bakti Bugiansri.
"Ya benar beliau mengundurkan diri dari Dirut TJ per hari ini," kata Apristini saat dikonfirmasi, Senin, 13 Maret 2023.
Belum diketahui terkait perkara apa Kuncoro Wibowo dicegah untuk bepergian ke luar negeri.