JAKARTA, iNews.id - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duaji menyebut kasus Vina dan Eky di Cirebon murni kecelakaan. Saat ini tidak ada satu orang pun mampu membuktikan Vina dan Eky tewas karena dibunuh.
"Saya katakan 100 persen kecelakaan. Sampai hari ini tidak ada satu orang pun yang mampu membuktikan itu sebagai tindak pidana (pembunuhan)," kata Susno dalam program iNews Room, Senin (22/7/2024).
Menurut Susno, kasus Vina bukan pembunuhan karena temuan di lokasi. Sepeda motor rusak, ada bekas tubuh menempel dan darah berceceran.
Selain itu, TKP secara yuridiksi juga terjadi di satu lokasi. Dalam hal ini, yuridiksi berada di Polres Kabupaten Cirebon.
"Nah kalau pembunuhan ya aneh, mana ada pembunuhan menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Kan si Vina masih hidup kan? Masa nggak dihabisi, kemudian ngapain bunuh 3 orang di tiga tempat? Di bunuh di belakang showroom, diperkosa di SMP 11, dibawa lagi ke jembatan, edan opo (gila apa)" ujarnya.
Susno kemudian menyayangkan hakim yang mengadili perkara ini hingga putus di tingkat pertama dan banding. Menurutnya, majelis hakim kurang teliti dalam memeriksa perkara ini, sehingga disimpulkan sebagai kasus pembunuhan.
"Ini murni kcelakaan, kecelakaan lalin, kecelakaan tunggal, lihat posisi jenazah, lihat darah, lihat lukanya. Lukanya bukan digetok sama benda tajam, itu kan di bawah helm, di leher, benturannya jelas di bawah jalan itu," katanya.