Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

Nur Khabibi
KPK melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji ke pengadilan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (31/7/2026). Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan segera disidang.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026). 

Dengan pelimpahan ini, KPK selanjutnya akan menunggu jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan. 

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujarnya. 

Selain Yaqut, terdapat tiga tersangka lain yang akan disidang yaitu eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan pantauan, berkas perkara Yaqut sempat diperlihatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Terlihat, tinggi berkas itu sekitar satu meter. Petugas pun terlihat memindahkan berkas tersebut dengan troli barang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Eks Menag Yaqut bakal Blak-blakan di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

2 bulan lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang Kasus Korupsi Kuota Haji  

2 bulan lalu

Yaqut Pede Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Nanti Terbuka Mana yang Benar dan Salah

2 bulan lalu

Yaqut jelang Pelimpahan Kasus Kuota Haji: Bismillah, Semoga Kebenaran Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal