Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Tahan Febrie Adriansyah: Tunjukkan Tak Ada Intervensi

Nur Khabibi
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sesegera mungkin termasuk hari ini, Jumat (24/7/2026). Penahanan dinilai penting guna menunjukkan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut. 

Hal itu disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merespons pemeriksaaan Febrie di Kejagung hari ini. 

"Penahanan sangat penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus," kata Yudi dalam keterangannya.

Menurut Yudi, penahanan juga perlu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Terlebih, bukti yang dikantongi terkait perkara tersebut sudah kuat.

"Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan," ujarnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Nusron Wahid 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, MAKI: KPK Bisa Langsung Jemput Paksa

1 hari lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang, Megawati Peringatkan Jauhi Korupsi!

2 hari lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai Jadi Tersangka KPK

2 hari lalu

MAKI Bongkar Rute Nusron Wahid ke Malaysia: Naik Kapal Feri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal