Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Tahan Febrie Adriansyah: Tunjukkan Tak Ada Intervensi

Nur Khabibi
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sesegera mungkin termasuk hari ini, Jumat (24/7/2026). Penahanan dinilai penting guna menunjukkan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut. 

Hal itu disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merespons pemeriksaaan Febrie di Kejagung hari ini. 

"Penahanan sangat penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus," kata Yudi dalam keterangannya.

Menurut Yudi, penahanan juga perlu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Terlebih, bukti yang dikantongi terkait perkara tersebut sudah kuat.

"Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan," ujarnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

9 jam lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

10 jam lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

14 jam lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal