Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PRSSNI Pusat 2019-2023

Irfan Ma'ruf
Erick Thohir, terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum PRSSNI Pusat periode 2019-2023. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pengusaha yang juga pemilik Grup Mahaka Media, Erick Thohir, terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Pusat periode 2019-2023 dalam Munas XV PRSSNI di Jakarta, Selasa (30/4/2019). Erick terpilih menggantikan Rohmad Hadiwijoyo yang sudah dua periode menduduki jabatan tersebut.

Proses pemilihan ketua umum PRSSNI berlangsung cepat karena calon tunggal. Para peserta munas yang datang dari seluruh Indonesia sepakat bahwa Erick dinilai layak memimpin organisasi radio yang sudah berdiri sejak 46 tahun lalu.

Erick yang sebelumnya adalah anggota Dewan Pengawas PRSSNI merasa terhormat dipilih menjadi ketua umum. Menurutnya,  memimpin organisasi radio itu unik sekaligus menantang. Apalagi di tengah kemajuan teknologi seperti sekarang ini. “Saya ingin PRSSNI diperhitungkan oleh publik dan pemerintah. Karena itu kita harus sinergi dan kolaborasi untuk membuat program yang kuat,” tegas Erick.

Erick Thohir berjanji tidak akan menjadikan PRSSNI sebagai organisasi yang hanya menguntungkan bagi sekelompok orang tapi untuk seluruh anggota yang besar atau kecil.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPI Minta TV dan Radio Perbanyak Berita Gempa NTT, Jadi Sumber Data Pemerintah untuk Bantu Warga

4 hari lalu

GIC 2026 Hadirkan 13 Negara, Erick Thohir Diharapkan Turun Langsung Pantau Talenta Muda

8 hari lalu

Pemerintah Tambah Anggaran Asian Games 2026 Rp95 Miliar demi Kejar 4 Medali Emas

8 hari lalu

3 Cabor Andalan Indonesia untuk Borong Emas Asian Games 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal