JAKARTA, iNews.id – Usulan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar TNI dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) mendapat respons positif.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, keterlibatan TNI dalam penindakan dan penanggulangan aksi terorisme memang diperlukan. Namun, usulan tersebut seharusnya diselesaikan dulu di tingkat pemerintah baru disodorkan ke DPR.
Menurut Fadli, perdebatan soal pelibatan TNI sudah ada sejak setahun yang lalu. Dia berharap Panja RUU Antiterorisme dapat membahas lebih detail mengenai perlunya pelibatan TNI tersebut.
“Pelibatan TNI itu memang diperlukan. Kalau sekarang ini juga dilibatkan tapi kan atas permintaan. Dalam konteks ketika itu menjadi ancaman negara ada pelibatan melalui suatu proses permintaan. Ini seperti di negara Amerika, Australia, Inggris, kira-kira seperti itu,” ungkap Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/01/2018).
Dia melanjutkan, kalau yang dimaksud adalah melibatkan TNI dari proses awal investigasi hingga penindakan, hal tersebut yang perlu dibicarakan supaya tidak ada ekses di kemudian hari. “Ini yang masih memerlukan waktu untuk didudukkan,” katanya.
Dia menegaskan, perdebatan ini harus segera dibicarakan antara pemerintah dan TNI sendiri sebab masalah ini bukan berada di DPR.
“Masalahnya ada di pemerintah yang seharusnya mendudukkan dan mengkoordinir. Mestinya Menko Polhukam mendudukkan ini sampai ada satu kesimpulan,” tegas dia.
Dengan melibatkan pemerintah sebagai peran sentral untuk membahas masalah perdebatan ini akan jauh lebih baik dibanding di dalam proses-prosesnya ada perbedaan-perbedaan yang justru muncul di DPR.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Komisi I DPR juga menyatakan sudah saatnya TNI dilibatkan dalam penanggulangan terorisme.