Fakta Baru Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Mengaku Pernah Ngebom Rumah 

Riezky Maulana
Kolonel Priyanto menjalani sidang di Oditur Militer Tinggi II Jakarta. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat menemukan fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Priyanto selaku pelaku mengaku pernah mengebom sebuah rumah. 

Namun, aksi pengeboman itu tidak diketahui. Hal itulah yang ditunjukan kepada Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi untuk menuruti perintah untuk membuang jasad Salsabila dan Handi

"Saksi dua sempat memohon agar terdakwa tidak membuang Handi Saputra dan Salsabila ke sungai. Tapi dijawab oleh terdakwa dengan berkata, 'Saya ini dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan, dikutip Kamis (10/3/2022). 

Awalnya, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas enggan melakukan tindakan keji membuang kedua jasad. Keduanya menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa saja ke Puskesmas untuk menjalani perawatan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Sadis! Ini Kronologi Remaja 15 Tahun Bunuh Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading

Nasional
5 hari lalu

Hotman Ngadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok Utara

Seleb
12 hari lalu

Kurt Cobain Tidak Bunuh Diri tapi Tewas Dibunuh? Fakta Baru Ini Mengejutkan!

Internasional
14 hari lalu

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di dalam Rumah, Termasuk 2 Anak

Megapolitan
18 hari lalu

Pegawai RSPAU Dibunuh di Bekasi, Pelaku Diduga Ingin Rampas Harta Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal