JAKARTA, iNews.id - Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas menyoroti 60 pengacara yang siap membela Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurutnya, dukungan puluhan pengacara itu bisa dikategorikan gratifikasi.
"Kalau mau dihitung berapa biaya pengacara 60 orang itu? Apa gak gratifikasi juga itu menerima bantuan pengacara 60?" kata Farhat dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Saka Ajukan PK, Menang di Depan Mata? yang tayang di iNews, Selasa (23/7/2024).
Menurut dia, Rudiana selaku anggota polisi aktif seharusnya mendapat bantuan hukum dari Polri. Dia menyinggung Rudiana yang selama ini menghilang tiba-tiba muncul dengan dukungan 60 pengacara.
"Begitu Dede mencabut dan menyatakan ini adalah rekayasa, Rudiana baru nongol lah 60 pengacara. Kan katanya Rudiana ini adalah polisi aktif, kalau polisi aktif kan harusnya dapat bantuan pengacara dari kantor polisi, dari Polri, kenapa dibiarkan?" ujar Farhat.
"Coba perhatiin yang membela itu-itu aja, kayak gak ada orang lain lagi di Indonesia," ucapnya.
Di sisi lain, Farhat menyatakan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan hakim PN Bandung menjadi titik awal perubahan kronologi kasus Vina Cirebon.
"Saya sangat yakin, pasca-dibebaskannya Pegi itu yang mengubah kronologi peristiwa pembunuhan," ucapnya.