JAKARTA, iNews.id - Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas menilai tidak fair jika selalu menyalahkan kepolisian dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebab ada peran kejaksaan dalam persidangan kasus tersebut.
Dia mengatakan kasus tersebut bisa sampai persidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat P21 atau penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
“Makanya saya bilang, perdebatan kita selama ini ngga fair juga karena saya lihat polisi yang diserang terus. Padahal peran dari majunya sampai vonis itu ada peran dari JPU yang mem-P21 perkara tersebut,” ujar Farhat dalam program Interupsi, Kamis (13/6/2024).
Farhat juga menyoroti pihak kejaksaan yang saat ini belum memberikan keterangan hingga eksaminasi. Menurut dia, kasus tersebut sudah menjadi atensi publik hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sampai sekarang tidak ada dari kejaksaan ngomong, tidak ada eksaminasi dari kejaksaan. Padahal ini sudah menjadi perhatian Presiden (Jokowi) agar ditindaklanjuti,” katanya.
Selain itu, kata dia, kasus itu merupakan kejahatan yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu.
“Ini adalah satu kejahatan yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” katanya.