Ferry Kurnia Minta Parliamentary Threshold Ditinjau Ulang, Ingin Suara Rakyat Tak Terbuang

M. Gazza Roosaryatama
Plt Sekjen Partai Perindo, Ferry Kurnia. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen perlu ditinjau ulang. Suara rakyat harus lebih bermakna dan tidak terbuang.

"Saya pikir para pembuat undang-undang baik itu di DPR atau pemerintah perlu meninjau ulang terkait dengan parliamentary threshold supaya betul-betul suara rakyat itu bermakna dan tidak terbuang," kata Ferry di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Adapun untuk saat ini, ambang batas suara di Indonesia ialah empat persen. Artinya, sebuah partai politik (parpol) sekurang-kurangnya harus mendapatkan 4 persen suara dari jumlah nasional agar kadernya bisa mendapatkan kursi di DPR.

Menurut Ferry, mungkin bisa dipertimbangkan agar ambang batas suara bisa ditinjau kembali dan diturunkan dari empat persen tersebut.

"Kalau misalnya proporsional yang memang muncul, konteks parliamentary threshold yang memang bisa dimunculkan misalnya itu antara 1-2,5 persen. Satu persen sangat bisa untuk mekanisme yang akan diterapkan," kata Ferry.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Nasional
3 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Megapolitan
3 hari lalu

Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga

Nasional
7 hari lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal