Firli Bahuri Sudah Tak Punya Akses Pimpinan KPK usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Giffar Rivana
Firli juga sudah tak punya akses kepemimpinan usai jadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan saat ini Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari kursi Ketua KPK. Firli juga sudah tak punya akses kepemimpinan usai jadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden (kepres) maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," kata Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Tanak menjelaskan Firli sudah tak punya kewenangan lagi sebagai pimpinan KPK usia Presiden Jokowi meneken Kepres pemberhentian sementara. Hal itu berlaku karena Firli harus menjalani proses hukum.

"Seperti saya katakan tadi karena beliau (Firli) sudah secara hukum beliau tidak punya kewenangan lagi tentunya secara hukum karna ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai dengan ada keputusan yang ada berkekuatan hukum tetap," tutur Tanak.

Namun, Firli masih bisa ke KPK. Namun Tanak menegaskan Firli sudah tidak bisa mengambil keputusan apapun.

"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga," pungkas Tanak.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

21 jam lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

24 jam lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

1 hari lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal