JAKARTA, iNews.id- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan saat ini Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari kursi Ketua KPK. Firli juga sudah tak punya akses kepemimpinan usai jadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden (kepres) maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," kata Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Tanak menjelaskan Firli sudah tak punya kewenangan lagi sebagai pimpinan KPK usia Presiden Jokowi meneken Kepres pemberhentian sementara. Hal itu berlaku karena Firli harus menjalani proses hukum.
"Seperti saya katakan tadi karena beliau (Firli) sudah secara hukum beliau tidak punya kewenangan lagi tentunya secara hukum karna ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai dengan ada keputusan yang ada berkekuatan hukum tetap," tutur Tanak.
Namun, Firli masih bisa ke KPK. Namun Tanak menegaskan Firli sudah tidak bisa mengambil keputusan apapun.
"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga," pungkas Tanak.