JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,8 miliar hingga pistol. Hal itu usai pihaknya menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan tersebut usai TOP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pembangunan jalan di Sumut.
Berdasarkan video yang diterima dari KPK, terlihat uang tersebut diletakkan di atas meja dengan mayoritas nilai pecahan Rp100.000. Terlihat, di atas uang tersebut terdapat brankas hitam terbuka yang di dalamnya terdapat uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.