JAKARTA, iNews.id - Keinginan Malaysia untuk mengklaim Reog sebagai warisan budaya ke UNESCO menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Terkait hal itu, Kemendikbudristek pun angka suara.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid pihaknya telah mengajukan Reog sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) UNESCO secara resmi pada 25 Maret 2022 lalu. Hal itu pun melewati tahapan yang panjang agar kebudayaan Indonesia bisa dilestarikan.
“Kami terus mengupayakan agar elemen budaya Indonesia tidak hanya mendapatkan status di tingkat Internasional. Namun, yang terpenting adalah agar masyarakat Indonesia turut memberikan perhatian dan ikut melestarikan," kata dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Senin (11/4/2022).
Lebih lanjut, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait pengajuan Reog dari negara lain. Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan WBTb UNESCO bukan lah klaim kepemilikan budaya tetapi agar budaya bisa dilestarikan sesuai kesepakatan internasional.
“Sampai saat ini tidak ada informasi resmi yang kami terima bahwa ada negara lain yang turut mengajukan Reog. Selain itu, publik perlu memahami bahwa Konvensi WBTb UNESCO bertujuan untuk melestarikan WBTb sesuai dengan kesepakatan internasional. Bukan untuk klaim kepemilikan budaya oleh negara yang mengajukan,” ucapnya.