JAKARTA, iNews.id – Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut dalam persidangan perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP). Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gamawan menjadi salah satu pihak yang diperkaya dari proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.
Nama Gamawan muncul dalam persidangan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/7/2018). Irvanto merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa Irvanto dan Made Oka telah memperkaya Gamawan. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi yaitu Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi," kata Jaksa KPK Abdul Basir dalam persidangan, Senin (30/7/2018).
Dalam dakwaan jaksa terhadap Irvanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta, sebuah rumah toko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta, melalui adiknya, Asmin Aulia.
"PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," kata Basir.
Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa Gamawan selaku Mendagri mengajukan usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan e-KTP kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas melalui surat.
Dalam surat tersebut dinyatakan Gamawan meminta Menkeu dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan pekerjaan penerapan e-KTP dari dana asing menjadi anggaran dari dalam negeri. Sebelumnya, pembiayaan e-KTP menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).
Berubahnya sumber pembiayaan, maka proyek ini perlu persetujuan DPR yang akan diajukan oleh Kemendagri.
Penyebutan nama Gamawan sebagai pihak yang diduga turut diperkaya dari proyek e-KTP tidak sekali terjadi. Dalam sidang pemilik PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Gamawan juga disebut menerima aliran dana e-KTP.
Begitu pula pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Gamawan berulang kali menyangkal tudingan tersebut. Dia bahkan sesumbar siap dihukum mati jika menerima fee dalam proyek e-KTP. Ini dikatakannya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Setnov, Senin (29/1/ 2018).