JAKARTA, iNews.id - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo menegaskan Anwar Usman seharusnya tidak bisa mengadili gugatan pelanggaran pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, akan terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan.
"(Anwar Usman) tidak bisa mengadili. Karena sudah ada conflict of interest. Hari ini sudah dan itu insya Allah masih aman," kata Ganjar dalam Refleksi Pemilu 2024 Antarbenua, Sabtu (24/2/2024).
Dia mengatakan, Anwar Usman akan sulit jika ingin kembali menjadi Ketua MK. Hal itu karena ketua MK terpilih berdasarkan hasil keputusan internal MK.
"Untuk menjadi ketua rasanya butuh proses yang panjang karena ketua sudah terpilih, dan pemilihan ketua MK itu tidak berdasarkan keputusan dari luar tapi itu keputusan dalam internal. Sudah dipilih dan sudah diputuskan," ujarnya.
"Kalau ada putusan PTUN mau dieksekusi itu berembuk lagi di dalam. Rasanya tidak perlu khawatir itu," jelasnya.
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan dengan tergugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.a pada 24 November 2023.
Dia meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai ketua MK.