Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nur Khabibi
llustrasi KPK menyita ponsel berisi pesan pengumpulan uang pemerasan untuk THR yang menjerat Bupati CIlacap. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan untuk THR yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman. Dari penggeledahan itu, pihaknya menyita ponsel berisi pesan pengumpulan uang terkait pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lokasi penggeledahan tersebut terdiri atas rumah dinas dan kantor bupati, kantor sekda, serta kantor asisten 1,2, dan 3 Kabupaten Cilacap. 

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing," kata Budi dalam keterangan tertulisnya. 

Dari barang bukti yang disita, kata Budi, penyidik akan mengekstrak dan menganalisis setiap barang bukti guna kelengkapan penyidikan perkara tersebut. 

Sebelumnya, KPK menetapkan sekaligus mengumumkannya Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). 

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi senyap ini total menangkap 17 orang yang 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
18 jam lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

20 jam lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal