Geledah Rumah Politikus PAN, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Penggeledahan terkait kasus dugaan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Ketiga lokasi penggeledahan tersebut dilakukan di apartemen Kalibata City yang dihuni tenaga ahli dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Lokasi lainnya, yaitu rumah dinas anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, dan rumah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak pukul 09.00 WIB (Kamis, 26/7/2018) sampai sore dalam penyidikan kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka Yaya Purnomo dan Amin Santono," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Dari penggeledahan tersebut, termasuk di apartemen Kalibata City KPK menyita mobil Toyota Camry. Dari rumah dinas anggota DPR KPK dan di Graha Raya Bintaro, KPK menyita sejumlah dokumen.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka, yakni Amin Santoso politikus Partai Demokrat, Yaya Purnomo, Eka Kamaludi, dan Ahmad Ghiast.  Kasus ini bermula saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)  pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta dan Bekasi.

Dari penyelidikan KPK menduga Amin menerima Rp400 juta. Sedangkangkan Eka menerima Rp 100 juta. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee sebesar tujuh persen, yakni Rp1,7 miliar dari total nilai proyek Rp25 miliar di Kabupaten Sumedang.

Editor : Kurnia Illahi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal