Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

Nur Khabibi
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dijaga ketat selama penggeledahan (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan dilakukan usai Silmy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan dimaksudkan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang dimaksud. 

"KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam keterangannya. 

Sebelum digeledah, rumah tersebut juga telah disegel oleh tim KPK.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel," ujarnya. 

Pantauan di lokasi, sejumlah personel Brimob berjaga di depan rumah yang terdiri dari tiga lantai tersebut. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo, Termasuk Eks Direktur

14 jam lalu

Pimpinan KPK Kepikiran Harun Masiku Belum Tertangkap: Jangan-Jangan Sudah Mati

14 jam lalu

KPK Ungkap 12 OTT Sepanjang Semester I 2026, Didominasi Kepala Daerah

15 jam lalu

Sering Tangkap Bupati saat OTT, KPK Klaim Tak Sengaja Menarget

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal