Gibran Digugat gegara Ijazah SMA, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun

Nur Khabibi
Rizky Agustian
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat warga bernama Subhan. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.

Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya digugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.

"Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," kata Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025). 

Menurut dia, gugatan tersebut terkait pencalonan Gibran sebagai wapres. Dia mengatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA

"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya. 

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 8 September 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Driver Ojol yang Bertemu Gibran: Kalau Gak Percaya, Ayo Kita Ngopi Bareng

Nasional
3 hari lalu

Gibran Melayat ke Rumah Siswa SMK Tangerang yang Meninggal usai Ikut Demo

Photo
4 hari lalu

Wapres Gibran Bawa Satu Truk Isi Sembako, Dibagikan ke Driver Ojol di Stasiun Gondangdia

Nasional
4 hari lalu

Wapres Gibran Bertemu Perwakilan Ojol di Istana, Netizen Justru Curiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal