Golkar, PAN, dan PPP Daftar Bareng ke KPU Pagi Ini

Bachtiar Rojab
Golkar, PAN, dan PPP bersama-sama mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (10/8/2022). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (10/8/2022). Diketahui ketiga partai itu tergabung dalam  yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Ketiga partai ini akan mendaftar pukul 10.00 WIB di Gedung KPU Menteng, Jakarta Pusat. Mereka akan melakukan arak-arakan terlebih dahulu di titik kumpul Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. 

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik menyebutkan terkait agenda parpol untuk mendaftar kepada KPU disampaikan melalui surat kepada KPU. Dalam konferensi pers pada Senin (8/8/2022) sore, Idham Holik menyebutkan pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dari 9 parpol selama rentang waktu 9-14 Agustus 2022.

Partai yang dijadwalkan mendaftar ke KPU pada hari ini, Rabu (10/8/2022) yakni:

1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 09.00 WIB

2. Partai Golongan Karya (Golkar) pukul 10.00 WIB

3. Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 10.00 WIB

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pukul 10.00 WIB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT: Tanggung Jawab Pribadi!

57 tahun lalu

Golkar Ajak NU Perkuat Peran Jadi Penyeimbang: Nasihatnya Dibutuhkan Negara

57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

Golkar Dorong Pemerintah Perkuat Fiskal usai Harga Minyak Dunia Turun: Jangan Disia-siakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal