JAKARTA, iNews.id - Partai Golkar tadi malam menggelar rapat terbatas membahas pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Rapat dilaksanakan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Hasil rapat itu memutuskan pelaksanaan munaslub diundur sampai sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto selesai. Keputusan tersebut tidak sejalan dengan Dewan Pakar Partai Golkar yang mendesak munaslub digelar pertengahan bulan ini.
"Keputusan ini merupakan hasil dari rapat terbatas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Indrus Marham di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelli Munri, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017 malam.
Sidang praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto sendiri terancam gugur. Sidang pokok perkara korupsi dugaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) akan digelar pada 13 Desember di Pengadilan Tipikor.
Sementara putusan praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto diperkirakan akan diputus tanggal 14 atau 15 desember mendatang. Setya Novanto mengajukan praperadilan karena keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.