JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan instruksi kepada Satpol PP DKI untuk menertibkan penjualan hewan kurban di fasilitas umum seperti trotoar. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H yang ditetapkan pada 12 Juni 2019.
Menurutnya, instruksi dikeluarkan agar aktivitas pejalan kaki di trotoar tidak terganggu dengan kehadiran penjual hewan kurban. "Agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi," ujar Anies di Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Dia meminta kepada wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu untuk mengatur tata ruang penjualan hewan kurban secara resmi. Tata ruang itu kemudian harus dilaporkan kepada dinas komunikasi, Informatika dan statistika DKI Jakarta.
"Memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum," ucapnya.
Anies juga meminta kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni untuk melaksanakan supervisi dan koordinasi pengawasan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang berada di tempat penampungan sementara sebelum diedarkan kepada masyarakat.
Selain itu, Dinas KPKP diminta menyosialisasikan tata cara memilih dan memotong hewan kurban sesuai syariat Islam dan kesejahteraan hewan. "Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah," katanya.