Gugatan PBB dan PKPI Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019

iNews
Stefani Patricia
Komisioner KPU Hasyim Asyari. (Foto: Sindonews/ Dok)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan gugatan dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKP Indonesia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya hanya menunggu hasil gugatan dua partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu itu. Jika gugatan keduanya dikabulkan oleh Bawaslu, maka PBB dan PKPI akan memperoleh nomor urut yang tersedia sehingga tidak perlu dilakukan pengundian ulang.

“Ya nanti mengikuti nomor urut yang tersedia kalau dikabulkan oleh Bawaslu,” ungkap Hasyim Asyari di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Diketahui, pada Minggu malam (18/2/2018), sebanyak 14 parpol yang dinyatakan lolos sudah mengikuti proses pengundian dan penetapan nomor urut peserta pemilu.  Setelah proses pendaftaran parpol selesai, KPU akan menetapkan daerah pemilihan (dapil) di masing-masing provinsi. Selanjutnya, parpol dapat segera mendaftarkan calon anggote legislatif (caleg) di semua tingkatan. Begitu juga dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tahapan selanjutnya, kata Hasyim, pembuatan desain surat suara pada Agustus mendatang. Dengan begitu, sengketa PBB dan PKPI diharapkan selesai pada Maret nanti sehingga tidak berpengaruh terhadap proses desain surat suara.

“Sistem pemilu kita kan proporsional dengan daftar calon terbuka. Itu artinya apa? Rakyat pemilih diberikan kesempatan untuk memilih, bisa memilih partai saja atau bisa memilih partai dan calon,” katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Mobil
2 tahun lalu

Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran, Intip Isi Garasinya

Nasional
2 tahun lalu

Ini 5 Tema Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Debat Pertama 12 Desember 

Nasional
5 tahun lalu

Nadiem Makarim Datangi Kantor PBNU, Pertemuan Berlangsung Tertutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal