Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

Irfan Ma'ruf
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id -Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia diduga menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok. 

Dalam foto surat laporan tersebut tertulis Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pold Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Meski demikian dia tidak menjelaskan secara detail siapa pelapor dalam kasus tersebut. 

"Benar," kata Zulpan saat dihubgui hubungi melalui  pesan singkat, Senin (20/12/2021). 

Perkara dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan sara tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2021.

Perkara tersebut direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusu Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

Respons Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta Jaksel soal Temuan 995 Senjata Api

19 jam lalu

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob, Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Jakarta

21 jam lalu

Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak

2 hari lalu

Tampang Saepul Pelaku Mutilasi Mayat Pria Tanpa Kaki di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal