Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri

Tim MNC Portal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab dicekal ke luar negeri selama 20 hari. Surat pencekalan Habib Rizieq akan dikirim ke luar negeri. 

"Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kepada imigrasi selama 20 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Sobri Lubis, Idrus dan Maman juga dicekal ke luar negeri. Mereka dicekal mulai 7 Desember 2020. 

"Kepada Haris Ubaidillah, sama, sudah kita kirim surat pencekalannya dan juga Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan," kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Ada lima tersangka yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

Australia bakal Larang Mahasiswa Internasional Bawa Keluarga

8 hari lalu

Komisi XIII DPR RI Datangi Imigrasi Soekarno-Hatta, Dorong Penguatan Pencegahan TPPO

10 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat ke WNA

12 hari lalu

Imigrasi Tahan 55 WN China Diduga Kerja di Proyek Data Center BSD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal