Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri

Tim MNC Portal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab dicekal ke luar negeri selama 20 hari. Surat pencekalan Habib Rizieq akan dikirim ke luar negeri. 

"Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kepada imigrasi selama 20 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Sobri Lubis, Idrus dan Maman juga dicekal ke luar negeri. Mereka dicekal mulai 7 Desember 2020. 

"Kepada Haris Ubaidillah, sama, sudah kita kirim surat pencekalannya dan juga Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Imigrasi Tangkap WN Inggris Buronan Interpol di Bali, Bos Organisasi Kriminal

Megapolitan
14 hari lalu

Polisi Dalami Status Keimigrasian WN Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Megapolitan
14 hari lalu

Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Polda Metro Libatkan Imigrasi Dalami Pelaku WN Irak

Nasional
22 hari lalu

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal