Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri

Tim MNC Portal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab dicekal ke luar negeri selama 20 hari. Surat pencekalan Habib Rizieq akan dikirim ke luar negeri. 

"Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kepada imigrasi selama 20 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Sobri Lubis, Idrus dan Maman juga dicekal ke luar negeri. Mereka dicekal mulai 7 Desember 2020. 

"Kepada Haris Ubaidillah, sama, sudah kita kirim surat pencekalannya dan juga Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Destinasi
16 hari lalu

Batas Pendaftaran SDUWHV: Panduan Lengkap dan Jadwal Terbaru untuk Calon Peserta Work and Holiday Visa

Nasional
18 hari lalu

SDUWHV Harus Punya Tabungan Minimal Berapa? Panduan Lengkap untuk Calon Peserta Work and Holiday Visa

Megapolitan
18 hari lalu

43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC

Nasional
24 hari lalu

Imigrasi Soetta dan Ombudsman Edukasi Masyarakat Cegah TPPO di 2 Desa Binaan

Nasional
27 hari lalu

196 WNA Nakal di Jabodetabek Ditindak, Terbanyak dari Nigeria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal