Habib Rizieq Terima SP3, Jokowi: Tidak Ada Intervensi Pemerintah

Rian Antono
Pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab. (Foto: Okezone/Dok).

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada intervensi pemerintah di balik terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus percakapan (chat) mesum yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.

Penegasan tersebut disampaikan Jokowi seusai meninjau pembangunan landas pacu (runway) 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (21/6/2018). Menurut Presiden, kewenangan mengeluarkan SP3 berada di tangan Polri.

”Tanyakan pada penyidik atau Kapolri. Jadi enggak ada intervensi apapun dari kita. Itu adalah wilayah hukum,” kata Jokowi.

Rizieq Syihab mengunggah video berisi pesan Idul Fitri pada Lebaran 2018. Dalam video itu dia juga mengabarkan telah menerima SP3. Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, membenarkan penerbitan SP3 itu.

Belakangan Mabes Polri juga mengonfirmasi SP3 tersebut.Wakapolri Jenderal Polisi Syafruddin mengungkapkan, SP3 kasus percakapan mesum Rizieq sepenuhanya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan berbagai pertimbangan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Refly Harun Tegaskan SP3 Rismon Langgar Aturan RJ di KUHAP Baru, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Temukan Tulisan Gadhaj Adam di Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon, Bukan Gadjah Mada

Nasional
2 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
6 hari lalu

Andi Azwan Buktikan Keaslian Foto Ijazah Jokowi, Sebut Riset Roy Suryo Ketinggalan Zaman 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal